EFEKTIVITAS KEBIJAKAN PENGGUNAAN KANTONG BELANJA RAMAH LINGKUNGAN TERHADAP PENGURANGAN TIMBULAN SAMPAH PLASTIK DI DKI JAKARTA
DOI:
https://doi.org/10.25311/prosiding.Vol2.Iss1.122Keywords:
peraturan, implementasi, kantong belanja ramah lingkungan, sampah plastikAbstract
Sampah plastik menjadi permasalahan serius yang mengancam kelestarian lingkungan dan kesehatan manusia apabila tidak dikelola dengan baik. Sampah plastik merupakan jenis sampah non organik yang sulit terurai oleh alam. Diperlukan upaya pengendalian dan pengelolaan sampah plastik yang berwawasan lingkungan melalui alternatif penggunaan bahan ramah lingkungan. Dalam upaya mengendalikan dan mengurangi timbulan sampah plastik sekali pakai, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 142 tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat. Tujuan studi ini yaitu untuk menganalisis efektivitas pengendalian sampah plastik sekali pakai setelah diberlakukannya peraturan tersebut. Metode yang digunakan dalam studi ini yaitu melalui pendekatan kualitatif dengan mengkaji berbagai literatur yang bersumber dari jurnal ilmiah dan hasil penelitian yang relevan. Hasil studi menyatakan bahwa penerapan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 142 tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat telah mampu mengurangi jumlah timbulan sampah plastik dan meningkatkan penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan di Provinsi DKI Jakarta.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Farida Maya Indriani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.