ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN PENGGUNA LAYANAN PAYLATER DALAM INDUSTRI FINTECH DI INDONESIA

Authors

  • Hafis Vivaldi Akbar Universitas Hang Tuah Pekanbaru
  • Rica Regina Novianty Universitas Hang Tuah Pekanbaru
  • Zarah Fathia Universitas Hang Tuah Pekanbaru
  • Dedy Saputra Universitas Hang Tuah Pekanbaru
  • Wirdaningsih Wirdaningsih Universitas Hang Tuah Pekanbaru

DOI:

https://doi.org/10.25311/prosiding.Vol2.Iss1.131

Keywords:

fintech, perlindungan hukum, PayLater, hak konsumen, keuangan digital

Abstract

Layanan PayLater dalam industri financial technology (fintech) semakin populer di Indonesia sebagai alternatif pembayaran berbasis kredit digital. Namun, fenomena ini memunculkan berbagai permasalahan hukum bagi konsumen, seperti penyalahgunaan data pribadi, ketidakseimbangan informasi dalam perjanjian, serta praktik penagihan yang tidak sesuai dengan regulasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi konsumen pengguna PayLater, mengidentifikasi kendala implementasi, serta menawarkan solusi untuk meningkatkan efektivitas perlindungan hukum. Metode yang digunakan adalah yuridis empiris, dengan pendekatan studi literatur dan wawancara terhadap konsumen, penyedia layanan PayLater, serta regulator seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi konsumen telah diatur dalam berbagai regulasi, seperti Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta POJK No. 77/POJK.01/2016 tentang layanan pinjam- meminjam berbasis teknologi informasi. Namun, implementasi regulasi ini masih mengalami berbagai kendala, terutama dalam transparansi informasi, pengawasan terhadap fintech ilegal, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang belum optimal. Dari hasil survei, 70% responden tidak memahami syarat dan ketentuan layanan PayLater, dan 50% mengalami kesulitan dalam penyelesaian sengketa. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan pengawasan dari OJK, peningkatan literasi keuangan digital, serta penegakan sanksi lebih tegas terhadap penyedia layanan yang melanggar hak konsumen. Kesimpulannya, meskipun perlindungan hukum bagi pengguna PayLater telah diatur dalam berbagai regulasi, implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan yang memerlukan perbaikan kebijakan dan pengawasan yang lebih ketat.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2025-03-30

How to Cite

ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN PENGGUNA LAYANAN PAYLATER DALAM INDUSTRI FINTECH DI INDONESIA. (2025). Prosiding Hang Tuah Pekanbaru, 2(1), 333-341. https://doi.org/10.25311/prosiding.Vol2.Iss1.131

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.